Siapa Marsinah?
Marsinah
(lahir di Nglundo, 10
April 1969 – meninggal
8
Mei
1993
pada umur 24 tahun) adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya
(CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa
Timur
Apa
Pekerjaanya?
Seorang buruh pabrik PT. Catur Putra Surya
(CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa
Timur
Apa yang
diperjuangkan?
Marsinah
adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Surya yang aktif dalam aksi
unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara
lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei
1993 di Tanggulangin,
Sidoarjo.
3 Mei 1993,
para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat
turun tangan mencegah aksi buruh.
4 Mei 1993,
para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus
menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap
Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang
absen.
Sampai
dengan tanggal 5 Mei 1993,
Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan
perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang
perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang
hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa
digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka
dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap
dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim
Sidoarjo untuk
menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim.
Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Mulai
tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai
akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei
1993.
Bagaimana
nasibnya?
Marsinah akhirnya diculik
dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993
setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di
dusun Jegong, desa Wilangan
dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Pelanggaran
HAM apa yang terjadi dalam kasus marsinah?
Kasus Marsinah menjadi salah
satu bentuk pelanggaran HAM berat yang terjadi selama pemerintahan Orde Baru.
Adalah ikon buruh perempuan
yang menjadi korban kekerasan aparat militer dalam catatan sejarah perburuhan
di Indonesia. Ia ditemukan mati secara mengenaskan pada 8 Mei 1993 dalam usia
24 tahun setelah “hilang” selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di Dusun Jegong,
Kecamatan Wilangan, Nganjuk. Hasil otopsi yang dilakukan RSUD Dr. Soetomo, Surabaya,
menyebutkan bahwa penyebab kematiannya diakibatkan
penganiayaan berat terhadap dirinya.
No comments:
Post a Comment